Senjata mematikan tersebut dijual secara online tanpa dokumen sah.
"Kedua tersangka bernama Chiayadi Fernando Kudus dan Laurenus Andri Tryanto, warga Musi Rawas. Keduanya ditangkap karena menjual senpi secara online tanpa dokumen yang sah," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Sabtu (30/7/2022).
Penangkapan kedua tersangka bermula dari kegiatan Tim Cyber Patrol Polres Lubuklinggau yang mencurigai ativitas kedua pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar keduanya melakukan jual beli senpi ilegal. Pelaku pertama yang ditangkap adalah Chiayadi Fernando Kudus. Dia ditangkap saat berada di kawasan Bandara Silampari Lubuklinggau. Dari penggeledahan di dalam mobilnya, ditemukan 13 butir peluru aktif," jelasnya.
Saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka Laurenus Andri Triyanto, saat sedang berada di salah satu hotel di Lubuklinggau. Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
"Dari rumah pelaku di Desa Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, ditemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis M4 A1/1, dan M4 A1 berikut tiga kotak berisi 51 peluru kaliber 7,62x51 milimeter," paparnya.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait