JAKARTA, iNewsMadiun.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa presenter salah satu televisi nasional, Brigita Purnawati Manohara pada hari ini, Senin (25/7/2022).
Panggilan tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah.
"Betul (jadwal panggilan kedua Brigita)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Brigita diperiksa dalam kapastitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pemberian gratifikasi di Mamberamo Tengah.
Seyogianya Brigita diperiksa pada Jumat (15/7/2022) yang lalu. Akan tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut karena mengaku belum menerima surat panggilan.
Saat pemanggilan pertamanya Brigita dinyatakan mangkir oleh KPK. Saat itu, Brigita mengeklaim KPK mengirimkan surat ke rumahnya yang kini dijadikan sebagai kontrakan.
"Penerima surat yakni orang yang menyewa rumah tersebut siang tadi menjelaskan bahwa dia yang menerima tetapi lupa tidak menyampaikan," kata Brigita melalui keterangan tertulis, Senin 19 Juli 2022.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait