JAKARTA, iNewsMadiun.id — Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.
ACT juga menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan pada Rabu (6/7).
“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangannya kepada media di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
Ibnu mengaku pada Selasa (5/7) pagi pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos.
Dalam proses tersebut, ia mengaku, semuanya telah dijelaskan secara rinci.
Bahkan dari hasil pertemuan tersebut, ia mengatakan, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7).
“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait