Penjelasan Ahli Hukum Islam Seputar Isu Legalisasi Ganja Untuk Medis dan Bukan Ganja Untuk Hepi-hepi
SURABAYA, iNewsMadiun. id - Isu legalisasi ganja untuk keperluan medis menjadi pembahasan hangat akhir-akhir ini.
Sampai-sampai Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin ikut memberi saran kepada MUI agar mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan ganja medis.
Ahli Hukum Islam Universitas Airlangga Dr Prawitra Thalib SH MH menuturkan, ada lima sebab diturunkannya suatu syariat dalam Islam.
Suatu hukum Islam ada untuk memelihara lima aspek yang disebut maqashid syari’at tersebut.
“Pemeliharaan agama, pemeliharaan nyawa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta,” katanya, Selasa (5/7/2022).
Apabila ditujukan untuk memelihara nyawa, lanjutnya, Prawitra berpendapat bahwa penggunaan ganja diperbolehkan.
Di sisi lain, demi memelihara akal, penggunaan ganja untuk tujuan rekreasional diharamkan.
“Fatwa ganja medis ini baik. Untuk menegaskan batasan penggunaan ganja (hanya) untuk kepentingan memelihara nyawa,” ujar dosen Fakultas Hukum Unair ini.
Fatwa legalisasi ganja juga seharusnya mampu mengakomodasi jangan sampai ada penyalahgunaan.
Fatwa itu, menurutnya, juga berfungsi untuk mencegah adanya salah tafsir bahwa ganja dihalalkan sepenuhnya.
“Kalau sehat wal afiat pakai ganja tetap tidak boleh,” katanya.
Menurutnya, penggunaan ganja harus ditujukan untuk pemeliharaan nyawa tanpa membahayakan pemeliharaan akal.
Namun, fatwa MUI bersikap tidak mengikat. Ia berfungsi sama seperti pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan oleh seorang ahli hukum.
“Pada prinsipnya pendapat hukum itu tidak mengikat,” tuturnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait
