Putri Mantan Presiden Iran Ali Akbar Hashemi Rafsanjani Diseret ke Pengadilan Didakwa Penistaan Nabi

Muhaimin
Putri mantan Presiden Iran didakwa penistaan agama (foto ist/SINDOnews)

TEHERAN - iNewsMadiun  Faezeh Hashemi (59), putri mantan presiden Iran Ali Akbar Hashemi Rafsanjani, didakwa melakukan penistaan agama Islam terkait komentarnya tentang Nabi Muhammad SAW.

Faezeh juga didakwa melakukan propaganda melawan negara terkait komentarnya tentang Korps Garda Revolusi Islam (IRGC).

Dakwaan tersebut diumumkan pengadilan Iran pada Minggu. Dalam sebuah video yang di-posting di media sosial pada Mei lalu, Faezeh mengatakan bahwa Khadijah, istri Nabi Muhammad SAW, adalah seorang pengusaha kaya.

 

Namun, sambil tersenyum, putri mantan presiden ini mengatakan; "Dia [Nabi Muhammad] menyia-nyiakan uang istrinya."

Komentarnya telah menyinggung umat Islam lokal dan Faezeh buru-buru memberikan klarifikasi.

"Itu adalah lelucon...tanpa niat untuk menghina," katanya saat menyampaikan klarifikasi, sebagaimana dilaporkan kantor berita IRNA pada saat itu.

Kepala Jaksa Teheran Ali Salehi, seperti dikutip dari situs pengadilan Mizan Online, membenarkan bahwa Faezeh dikenai dua dakwaan.

"Dakwaan...telah dikeluarkan dan dirujuk ke pengadilan atas tuduhan aktivitas propaganda terhadap sistem Republik Islam Iran dan penistaan," kata Salehi, seperti dilansir Gulf News, Senin (4/7/2022).

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network