Kemudian, Satpol PP menyerahkan kasus itu ke Inspektorat Kota Semarang. Selanjutnya, L diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan uang tersebut. Namun L merasa keberatan. Pada 24 Februari 2022, Pemkot Semarang melakukan pemecatan terhadap L.
"Kasusnya telah diproses kepolisian. Kami masih menunggu hasil persidangan," ucapnya.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono