JAYAPURA, iNewsMadiun.id - Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda ditangkap polisi, Selasa (10/5/2022). Dia diduga provokator kerusuhan demonstrasi di Jayapura.
Informasi yang dihimpun, Jefri Wenda ditangkap bersama tiga rekannya. Ketiganya yakni, Abi Dho, Iman Kogoya mahasiswa Universitas Cendrawasih (warga Asrama Lanny Jaya Distrik Heram), dan Omikson Balingga.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 12.28 WIT. Jefri ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Waena-Sentani, Jayapura. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polresta Jayapura.
Kapolresta Jayapura, AKBP Gustaf Urbinas sebelumnya mengatakan, aparat Gabungan TNI- Polri terpaksa membubarkan unjuk rasa secara paksa lantaran tidak diizinkan.
“Kami Polresta Jayapura, dibantu TNI dari Kodam dan anggota Polda Papua untuk mengamankan aksi demonstrasi pagi ini, dan kami telah bubarkan secara paksa," ujar Gustaf.
Bentrokan tersebut dipicu aksi demonstrasi menolak daerah otonomi baru (DOB) Papua. iNewsMadiun
Editor : Arif Handono