get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

ABG di Kutai dibuat Mabuk Kopi Bercampur Kecubung, Tubuhnya Direkam dan Diperkosa hingga Hamil

Rabu, 27 April 2022 | 05:22 WIB
header img
Pelaku mencekoki pacarnya dengan kopi bercampur kecubung lalu memperkosanya hingga hamil. (Foto:Dzulfikar Ash)

KUTAI KARTANEGARA, iNewsMadiun.id -  Seorang ABG (16) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban pacarnya sendiri. Kemaluannya direkam dan diperkosa hingga hamil. Untuk mempermudah nafsunya, bocah 16 tahun itu dicekoki kopi bercampur kecubung oleh pacarnya. Pelaku berinisial YS (22) ditangkap Tim Polsek Loa Kulu pada Kamis (21/4/2022).

Pelaku juga diketahui merekam alat vital korban dengan durasi 1 menit 12 detik menggunakan Hp korban. Sebelum direkam, korban dicekoki pelaku kopi yang bercampur kecubung hingga tak sadarkan diri.  “Dari hasil interogasi tersangka sengaja memvideokan pada saat korban dalam keadaan teler. Pada saat itu diberi kopi yang di dalamnya ada kecubungnya,” kata Kapolsek Loa Kulu, AKP Dedi Setiyawan, Senin (26/4/2022). Tidak hanya itu, pelaku kemudian memperkosa korban hingga hamil 1,5 bulan.

“Si pelaku juga diketahui berkali-kali menyetubuhi korban. Sampai terakhir dilakukan visum si korban sedang hamil 1,5 bulan,” ujarnya. Kejadian ini terungkap saat ibu korban melihat Hp korban dan menemukan video asusila tersebut. Diketahui korban dan pelaku menjalin hubungan asmara selama satu tahun. Namun orang tua korban tak terima dengan tindakan pelaku.

 Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Kulu. Tak butuh lama Tim Polsek Loa Kulu menangkap pelaku di kediaman orang tuanya di Kecamatan Loa Kulu. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni satu buah flasdisk tempat menyimpan video. Lalu satu buah selimut dan Hp untuk merekam alat vital korban.

YS dikenakan pasal pasal 76 e dan pasal 76d junto pasal 82 ayat 1 junto pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai dengan 10 tahun penjara.iNews Madiun
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut