Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Ekspor CPO Mantan Mendag Lutfi Diperiksa 12 Jam oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung
Advertisement . Scroll to see content

28 Ton Minyak Goreng Curah Siap Diguyurkan ke Pasar, Begini Peraturan Barunya

Rabu, 30 Maret 2022 | 11:19 WIB
  • author Antara
28 Ton Minyak Goreng Curah Siap Diguyurkan ke Pasar, Begini Peraturan Barunya
Harga minyak goreng (Foto: Riant Subekti)

Diketahui, pemerintah merombak kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah. Dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Hal ini dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan. Harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil pun tak stabil.

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi MGS curah dengan lebih baik. Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Sistem itu diharapkan bisa memperketat pengelolaan dan pengawasan. 

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut