get app
inews
Aa Text
Read Next : Cawabup Madiun Dilaporkan Dugaan Korupsi Proyek di RSUD Dolopo Senilai RP 8,4 miliar

Dokter Terawan Dipecat IDI, Ini Kata Orang Dekat Mantan Menkes, Seperti Apa?

Selasa, 29 Maret 2022 | 17:50 WIB
header img
dr. Terawan Agus Putranto. (Foto: Dok Okezone.com)

JAKARTA,iNewsMadiun.id  - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto merasa bangga sempat menjadi anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meskipun telah dinyatakan dipecat sebagai anggota. IDI bagi Terawan seperti rumah kedua dan tempatnya bernaung.

"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI)," kata eks Tenaga Ahli Menkes Andi menirukan pernyataan Dokter Terawan, dikutip Sindonews, Senin (28/3/2022).

Andi mengungkapkan, Terawan pun mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri. Menurut Andi, Terawan berkeinginan agar kejadian ini tidak menjadi polemik berkepanjangan lantaran masih menghadapi pandemi Covid-19. "Pak Terawan mengimbau teman-teman sejawat dan yang lain, agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid -19. Kasihan masyarakat dan saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit, dan lain-lain ikut terganggu," jelasnya.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merokemendasikan pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Rekomendasi tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.

Pemberhentian Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja. Terdapat lima pandangan yang mendasari rekomendasi KMEK ID tersebut. Salah satunya, karena Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin berbasis sel dedintrik itu selesai.
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut