Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Brutal Dua Remaja di Madiun yang Viral di Media Sosial

MADIUN,iNewsMadiun.id - Polres Madiun berhasil mengamankan sejumlah remaja pelaku pengeroyokan brutal terhadap 2 orang, saat membeli BBM eceran di sebuah toko kecil di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, pada Minggu (11/5/2025) dini hari. Aksi preman para pelaku sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
Tercatat lima remaja yang berlagak layaknya jagoan tapi keroyokan itu kini statusnya menjadi tersangka. Mereka adalah ABS (16) warga Desa Tepas, Ngawi, MAB (17) warga Kelurahan Ketanggi, Ngawi, MYP (17) warga Watualang, Ngawi, MZE (16) warga Kelurahan Taman, Kota Madiun dan AK (15) warga Kelurahan Oro-oro Ombo, Kota Madiun.
Menurut Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik kejadian bermula ketika korban bernama Alif Ivan Syah dan JR sedang mengisi BBM. Tanpa diduga mereka langsung dikeroyok sejumlah remaja yang belakangan diketahui sebagai komunitas ALL PEMUDA HIJRAH 023.
"Saat korban membeli bensin, ada rombongan dari arah Utara. yang Lima orang berhenti dan menghampiri korban seketika menendang serta memukul dengan wadah galon air dan menyuruh korban melepas kaos yang dipakai korban," Jelas Kapolres, Kamis (15/5/2025).
Periwira Polri dengan dua melati di pundaknya itu menambahkan, setelah mengalami pengeroyokan, kedua korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Madiun. Anggot satreskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan mengamankan para pelaku di rumahnya masing-masing.
"Setelah melakukan penyelidikan, personil Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku di alamat masing-masing," tambah pejabat nomor satu di Polres Madiun itu dengan ramah.
Selain menangkap 5 remaja yang sudah ditetapkan tersangka itu, Polres Madiun juga mengamankan 9 remaja lainnya untuk dimintai keterangan baik dari Korban Maupun terduga pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolres, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku belum dilakukan penahanan dan sementara dikenakan wajib lapor.
Editor : Arif Wahyu Efendi