get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesan Kaji Mbing-Sandhi ke Relawan: "Kita Berakhlak, Jangan Jelekkan Paslon Lain & Jaga Kondusifitas

Unggah Konten Di tiktok, Jurnalis detik.com Dilaporkan Cawabup Madiun Ke Polisi

Jum'at, 01 November 2024 | 22:33 WIB
header img
Sugeng Harianto, jurnalis detik.com saat akan masuk ruang satreskrim Polres Madiun, Jumat (01/11/2024). Foto: Arif Wahyu Efendi

Madiun, iNewsMadiun.id - Sugeng Harianto jurnalis detik com wilayah Madiun mendatangi Polres Madiun Jumat pagi (01/11/2024). Kedatanganya untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari satreskrim Polres Madiun atas laporan yang diajukan dokter Purnomo Hadi, mantan direktur RS Dolopo, yang kini maju sebagai calon wakil Bupati Madiun.

“Dimintai keterangan oleh Polres, terkait tiktok saya, katanya ada yang melaporkan,” kata Sugeng di dalam ruang tunggu Satreskrim Polres Madiun.

Sekitar satu jam menjalani pemeriksaan, Sugeng mengaku dimintai keterangan soal unggahan di akun tiktok miliknya pada tanggal 24 oktober 2024.

Pada postingan tiktok itu berisi video saat cawabup Purnomo Hadi berjalan bersama cabup Hari Wuryanto akan memasuki lokasi debat publik pertama, di Sebuah Lokasi di Kecamatan Saradan. 

Saat itu keduanya dikerumuni pendukungnya. Pada video itu pula berisi potongan layar berita detik.com tentang pemeriksaan dan penggeledahan BPK di RS Dolopo, tempat di mana dokter Purnomo Hadi sebelumnya menjadi direktur sekitar 7 tahun lebih, hingga akhirnya mundur untuk maju sebagai wakil Bupati Madiun.

Postingan Sugeng Harianto   https://vt.tiktok.com/zsj26ca2e/ ini dinilai pelapor memiliki muatan pencemaran nama baik, sehingga dianggap tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) UURI No19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 Tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Postingan saya itu dianggap pelapor mencemarkan nama baik. Saya tidak menambahkan narasi apapun. Yang saya posting ya produk jurnalistik, dan video kegiatan Paslon yang layak diketahui publik. Kan saat itu mau debat publik pertama,” jelas Sugeng.

Sugeng mengaku mengikuti proses hukum yang di jalankan satreskrim Polres Madiun.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andy membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Purnomo Hadi.  Menurutnya Purnomo Hadi mengadukan adanya pencemaran nama baik pada unggahan akun tiktok mamas ugeng yang di duga dilakukan oleh Sugeng Harianto.

“Kami telah menerima laporan dari saudara Purnomo Hadi terkait dengan pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan oleh Sugeng Harianto dengan akun tiktok mamas ugeng,” ujar Agus Andy singkat.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut