get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ini Kata Hasto Kristiyanto

Indonesia Buka Pintu Turis dari 23 Negara, Imigrasi Terapkan VOA Khusus Wisata

Minggu, 06 Maret 2022 | 22:02 WIB
header img
Pemerintah resmi menerapkan kembali Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi warga negara asing (WNA) dari 23 negara di Bali mulai Senin (7/3/2022) besok. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pemerintah Indonesia membuka pintu kedatangan turis asing dari 23 negera (selengkapnya lihat daftarnya). Sebagai langkah antisipasi, Imigrasi menerapkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi warga negara asing (WNA) di Bali. Ketentuan tersebut berlaku mulai Senin (7/3/2022) besok.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh menjelaskan VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Namun, orang asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” tutur Achmad Nur Saleh di Jakarta, Minggu (6/3/2022).

Achmad menjelaskan persyaratan yang harus dipersiapkan oleh WNA untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan. Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

Tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp500.000. “Izin tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali," ucapnya.

Dia menegaskan perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Selain itu, ITK dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan. Dia juga mengimbau agar WNA maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai WNA yang menginap untuk melancarkan pengawasan.

“Orang asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Achmad.

Berikut daftar negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain:

  1. Australia
  2. Amerika Serikat
  3. Belanda
  4. Brunei Darussalam
  5. Filipina
  6. Inggris
  7. Italia
  8. Jepang
  9. Jerman
  10. Kamboja
  11. Kanada
  12. Korea Selatan
  13. Laos
  14. Malaysia
  15. Myanmar
  16. Perancis
  17. Qatar
  18. Selandia Baru
  19. Singapura
  20. Thailand
  21. Turki
  22. Uni Emirat Arab
  23. Vietnam.

iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut