get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ini Kata Hasto Kristiyanto

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Usia 56 tahun Dibatalkan

Rabu, 02 Maret 2022 | 13:10 WIB
header img
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia pensiun 56 tahun. Selanjutnya, ketentuan mengenai pencairan JHT dikembalikan ke Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.

Menurut Ida Fauziyah, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 akan direvisi, sehingga ketentuan mengenai pencairan JHT pada usia 56 tahun yang diatur di dalamnya secara resmi dibatalkan. Revisi itu dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persyaratan dan pembayaran JHT yang harus disederhanakan. “Pada prinsipnya ketentuan mengenai klaim JHT sudah sesuai dengan aturan lama, malah dipermudah,” kata Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Sebagai upaya mempercepat proses revisi, Kementerian Tenaga Kerja saat ini aktif menyerap aspirasi dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kementerian Tenaga Kerja juga secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. “Saat ini kami sedang merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 insya Allah segera selesai. Kami terus menyerap aspirasi dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian/Lembaga,” kata Ida Fauziyah.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku. Oleh karena itu, Permenaker Nomor 19/2015 masih berlaku hingga saat ini. Dengan demikian, Pekerja/Buruh yang ingin mengajukan JHT dapat menggunakan referensi Menteri Tenaga Kerja sebelumnya, termasuk yang diberhentikan atau mengundurkan diri. sesama pekerja/buruh untuk menuntut JHT. Tak terkecuali bagi yang terkena PHK atau sudah mengundurkan diri, masih bisa mengklaim JHT sebelum usia pensiun,” ujar Ida Fauziyah.

Program ini memiliki 3 manfaat yang bisa didapatkan peserta yaitu manfaat tunai, akses informasi lowongan kerja melalui situs pasker.id, serta pelatihan keterampilan, upskilling dan re-skilling. melindungi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan yaitu JHT dan JKP. Ada pekerja yang sudah terkena PHK yang mengaku dan menerima uang dari program JKP,” kata Ida Fauziyah.iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut