get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Mau Nembak SIM? Simak Aturan dan Biaya Membuat SIM Terbaru 2022

Senin, 28 Februari 2022 | 14:39 WIB
header img
Ilustrasi SIM. ist Sindonews

JAKARTA, iNewsMadiun.id  - Ini aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2022. Kartu SIM dibutuhkan hampir semua orang; baik pengemudi aktif maupun tidak. Menjadi kartu identitas sekunder di samping Kartu Tanda Penduduk, SIM juga seringkali dipertanyakan sebagai syarat melamar pekerjaan.

Bagi yang butuh membuat SIM, berikut ini aturan dan syarat terbaru dirangkum MNC Portal Indonesia.

1. SIM Perorangan

Aturan buat SIM yang pertama ini diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menggunakan kendaraan pribadi sehari-hari. SIM perorangan tidak untuk digunakan menyetir kendaraan umum.

Batas Usia Minimal:

- SIM A: 17 tahun

- SIM B1: 20 tahun

- SIM B2: 21 tahun

- SIM C: 17 tahun

- SIM D: 17 tahun

Syarat Administratif:

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk

- Mengisi formulir permohonan

- Sehat jasmani dan rohani

- Berpenampilan rapi dan bersepatu

- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan

Syarat Tambahan:

- Membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan

- Membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan

 

2. SIM Umum

Aturan buat SIM yang ke-dua ini diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menyetir angkutan umum. SIM Umum dapat digunakan sebagai surat izin mengemudikan kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah.

Batas Usia Minimal:

- SIM A Umum: 20 tahun

- SIM B1 Umum: 22 tahun

- SIM B2 Umum: 23 tahun

Syarat Administratif:

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk

- Mengisi formulir permohonan

- Sehat jasmani dan rohani

- Berpenampilan rapi dan bersepatu

- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan

- Mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan SKUKP Syarat Tambahan:

- Membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A minimal 12 bulan

- Membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal 12 bulan

- Membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan

 

3. Biaya Pembuatan SIM Aturan buat SIM berikutnya adalah tentang biaya.

Berikut ini biaya pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri.

- SIM A: Rp120 ribu

- SIM B1: Rp120 ribu

- SIM B2: Rp120 ribu

- SIM C: Rp100 ribu

- SIM D: Rp50 ribu

- SIM Internasional: Rp250 ribu

Biaya tambahan:

- Asuransi: Rp30 ribu

- Biaya SKUKP untuk SIM Umum: Rp50 ribu
 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut