get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Ketentuan Pengeras Suara di Masjid, Begini Bunyi Surat Edaran dari Kemenag

Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, PKB Sarankan Menag Akui kesalahan

Kamis, 24 Februari 2022 | 13:26 WIB
header img
Menteri Agama Yaqut C Qoumas (Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsMadiun.id  – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengeluarkan teguran keras terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. 

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengingatkan agar Menag bekerja dengan benar. ”Jangan bikin ribut dan memicu kontroversi. Urusilah hal-hal yang produktif bagi kemaslahatan umat,” ujar Gus Jazil–sapaan akrab Jazilul Fawaid, Kamis (24/2/2022).

Gus Jazil mengatakan, pihaknya banyak menerima pesan keluhan atas statemen Menag Yaqut yang dinilai sangat tidak pantas. ”Kami banyak menerima pesan, keluhan atas statemen viral itu, kok bisa-bisanya kumandang suara azan di-qiyas-kan atau disamakan dengan suara gonggongan anjing,” tuturnya. 

Menurutnya, secara hukum fikih, menjawab azan bagi umat Islam hukumnya adalah wajib. ”Lha kok ini dianalogikan dengan gonggongan anjing. Astaghfirullah! Kami sarankan dengan hormat agar Menag meralat dan mengakui kesalahan analoginya,” kata Wakil Ketua MPR RI ini.

Alih-alih membikin kegaduhan di ruang publik, Gus Jazil meminta agar Menag lebih fokus dalam membantu Presiden Joko Widodo untuk menjalankan berbagai pekerjaan yang lebih produktif di pemerintahan, terutama dalam hal urusan keagamaan. Sebab, pernyataan seperti itu selain tidak pantas, juga tidak produktif terhadap mendukung jalannya pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin. ”Pak Jokowi berulang kali mengingatkan agar para pembantunya fokus bekerja, bukan malah membikin gaduh,” tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dianggap tidak tepat dan tak etis. Menag Yaqut dalam aturan soal pengeras suara memakai analogi yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. 

Yaqut meminta agar volume pengeras suara masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel), dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Namun, Menag Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.

”Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut.

Pernyataan yang disampaikan Yaqut saat ditanyai soal aturan azan di Gedung Daerah Provinsi Riau pada Rabu (23/2/2022) tersebut menjadi polemik dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di media sosial. Bahkan, Kongres Pemuda Indonesia dan Roy Suryo menuduh Menteri Agama Yaqut melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut