get app
inews
Aa Text
Read Next : Putri Candrawathi Tetap "Keukeuh" Mengaku Korban Pelecehan Seksual

Peserta Miss Universe 2023 Tiba-tiba Disuruh Potret Telanjang, Korban Langsung Lapor Polisi

Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:13 WIB
header img
Peserta Miss Universe 2023 melaporkan event organize ajang kecantikan tersebut ke Polda Metro Jaya. Foto:Irfan Ma'ruf

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Peserta Miss Universe Indonesia 2023 tiba-tiba diminta foto telanjang dengan dalih body chechking oleh event organizer.  Akibat pemotretan di luar agenda penyelenggaraan, peserta Miss Universe 2023 melaporkan dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya, Selasa (8/8/2023).

Natasha, satu di antara peserta Miss Universe 2023 dilansir iNews Depok mengaku, sesi pemotretan telanjang tersebut  benar-benar melecehkannya. Apalagi saat pemotretan telanjang, terdapat lawan jenis di lokasi.

Kuasa hukum Natasha, Mellisa Anggraeni menjelaskan, peristiwa terjadi pada 1 Agustus 2023 di salah satu hotel mewah bintang lima di Jakarta. Peserta diminta mengikuti body checking meski hal tersebut tidak tercantum ke dalam agenda resmi kegiatan.

“Tanggal 1 Agustus 2023 terjadi peristiwa di mana tiba-tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan di luar agenda resmi. Di luar ekspektasi dan pengetahuan dari masing-masing kontestan," ujar Melissa kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa (8/8/2023).

Melissa menjelaskan bahwa saat melakukan body checking, peserta diminta foto telanjang. Tindakan tersebut melukai martabat peserta Miss Universe Indonesia 2023.

“Biasanya, jika akan dilakukan body checking, orang harus diberitahu terlebih dahulu. Namun, hal itu tidak pernah ada, dan body checking ini dilakukan tanpa prosedur yang benar, di tempat yang tidak privat, bahkan ada pihak lawan jenis," tuturnya.

Akibat kejadian itu, para kontestan merasa terlecehkan, merasa tidak nyaman, dan merasa sakit karena nilai mereka sebagai perempuan tidak dihargai. "Oleh karena itu, para korban ingin mendapatkan keadilan dari pelaku," tambahnya.

Kuasa hukum Natasha  melaporkan PT Capella Swastika Karya, sambil  menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman foto dan video.

Laporan ini  teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Melissa melaporkan PT Capella Swastika Karya dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022.

“Kami menyertakan dokumen surat sebagai bukti, serta foto dan video. Kami cukup terkejut melihat foto-foto yang diambil oleh mereka," jelasnya.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut