KATINGAN, iNews.id - Seorang anak perempuan berusia 8 tahun diperkosa ayah tiri, dan lima tetangganya. Kasus ini terjadi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng)
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo menerangkan, kasus tersebut sudah dan sedang ditangani. Para terduga pelaku sudah ditangkap.
”Kami sudah menahan enam tersangka dalam kasus ini. Selanjutnya akan kami dalami dan melakukan pendekatan terhadap korban yang masih trauma,"
ujar Kapolres Katingan, Rabu (12/1/2022). Para pelaku yakni J (45) yang adalah ayah tiri korban, AI (38), IS (50), SD (18), DA (16), dan R (14). Untuk lima pelaku lainnya merupakan teman dan tetangga dari ayah tiri korban.
"Informasinya pencabulan dilakukan di tempat berbeda-beda sekitar satu bulan lalu. Terakhir kali dilakukan oleh ayah tiri," katanya.
Sonny menjelaskan, pemerkosaan itu awalnya dilaporkan oleh warga ke Polsek Tasik Payawan, Polres Katingan, Polda Kalteng, pada Senin (10/1/2022). Usai mendapat laporan tersebut polisi langsung menindaklanjuti. Mengumpulkan barang bukti dan informasi setelah itu mengamankan enam tersangka.
Berdasarkan informasi laporan warga itu setelah memergoki ayah tiri korban yang sedang memakasa korban untuk melayani hasrat seksualnya. Kepada polisi pelaku J ayah titi korban mengakui sudah mencabuli korban selama kurang lebih sebulan.
Sementara itu, pencabulan yang dilakukan oleh lima pelaku lainnya ternyata diketahui juga oleh ayah korban. Ada dugaan korban digilir untuk dicabuli.
”Lima pelaku lain itu melakukan pencabulan di waktu yang berbeda-beda,” ujarnya.
Sonny mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki barang bukti yang kuat terhadap keenam tersangka. Polisi juga sudah melakukan visum terhadap korban dan membuktikan adanya dugaan pemerkosaan terhadap korban.
”Untuk penanganan terhadap korban, kami akan koordinasi dengan psikolog untuk melihat keadaan mental anak yang masih belia itu," katanya.
Editor : Arif Handono