get app
inews
Aa Text
Read Next : Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1 Maret 2025, Idul Fitri 30 Maret

Bos Pabrik Ingin Tiduri Karyawati Cantik, Ajak Ngamar sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja

Selasa, 09 Mei 2023 | 15:59 WIB
header img
AD, karyawati di Cikarang, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan atasannya. (Foto: Ade Suhardi)

BEKASI, iNewsMadiun.id - Otak mesum sedang menghinggapi bos pabrik di Cikarang, Bekasi Jawa Barat. Syahwatnya membuncah ketika melihat kecantikan anak buahnya berinisial AD (24). Sudah ditahan-tahan tapi kok wajah cantik AD terus menggoda. Bos pabrik itu lantas memutar otak untuk mengajak karyawatinya ngamar alias kencan di kamar hotel. Bahasa kerennya staycation.

Kebetulan kontrak kerja AD sedang habis. Muncul ide untuk memanfaatkan peluang emas di depan gawang ini. Layaknya striker sepak bola yang berhadapan satu lawan satu dengan penjaga gawang, bos pabrik ini lantas mengungkapkan hal yang mencengangkan. Kontrak kerja akan diperpanjang asal AD mau staycation di hotel bersamanya. Jika tidak mau maka kontrak kerjanya bakal diputus. Begitu kira-kira awal kisah ini. AD merasa tersinggung dan melaporkan kasus ini ke Polres Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Jelas bos pabrik gagal cetak gol. Blunder. Kasusnya viral ke mana-mana. 

“Saat ini sudah ada kordinasi dari penyidik, kepada terlapor,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (9/5/2023). Twedi mengatakan baik pelapor maupun terlapor akan memberikan keterangan kepada polisi hari ini.

“Jadi baru akan diambil keterangan awal di hari ini,” tuturnya. Saat ini, polisi belum mendapatkan perkembangan-perkembangan lain dan belum memiliki informasi lebih lanjut dari pelapor lainnya yang belum menyampaikan ke SPKT Polres Metro Bekasi. 

Setelah ada keterangan dari pelapor, nanti baru ada nama-nama yang disebutkan untuk menjadi saksi yang lainnya. Kemudian kembali dipanggil ke Mapolres Metro Bekasi. “Setelah klarifikasi, ketika ada hasil yang disebutkan. Jika memang ada data-data pendukung, saksi-saksi lain akan dipanggil ke Mapolres Metro Bekasi,” ujarnya.

AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecrhan seksual non fisik. Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan. “Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” ucap Kuasa Hukum AD, Alin Kosasih, Sabtu.
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut