get app
inews
Aa Text
Read Next : Menyala, Tim Voli Ibu-Ibu Nambangan Kidul Raih Juara Pertama Tournament Mom Volleyball Madiun

Disaksikan 4 Polisi, Wanita Paruh Baya Dibakar Hidup-hidup Atas Tuduhan Penculikan Anak

Rabu, 25 Januari 2023 | 08:32 WIB
header img
Wanita dibakar hidup-hidup karena dituduh menculik anak. Foto: Istimewa

SORONG, iNewsMadiun.id - Kronologis wanita paruh baya dibakar hidup-hidup di Kota Sorong, Papua Barat. Kejadian tragis ini terjadi di depan 4 polisi yang tak bisa mencegah aksi sadis main hakim sendiri tersebut karena kalah jumlah. Kapolsekta Sorong Timur, Kompol Jandri Sairlela mengatakan, peristiwa sadis itu berawal dari dugaan penculikan anak. "Aksi main hakim sendiri ini berawal dari dugaan penculikan anak yang dilakukan oleh wanita paruh baya tersebut di Kompleks Kokoda, Kota Sorong," kata Jandri kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Tidak menunggu lama, massa yang mendengar ada pelaku penculikan anak langsung berkumpul lalu. Mereka menganiaya perempuan paruh baya yang dituduh menculik anak secara brutal. Ironisnya, aksi tersebut disaksikan empat anggota polisi. Petugas mengaku tidak berdaya menghalau massa yang beringas karena kalah jumlah. Saat wanita paruh baya itu dibakar hidup-hidup hingga tewas, polisi hanya bisa melihatnya saja.

"Korban meninggal dunia di tempat dengan luka bakar serius di sekujur tubuhnya," sambungnya.  Pj Wali Kota Sorong, Georde Yarangga mengecam tindakan brutal warganya yang melakukan penganiayaan dan pembakaran wanita paruh baya hingga tewas. "Kami sangat menyayangkan tindakan warga yang main hakim sendiri itu. Kami minta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," pungkasnya.

https://daerah.sindonews.com/read/1004061/174/kronologi-wanita-dibakar-hidup-hidup-disaksikan-4-orang-polisi-1674540090
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut