get app
inews
Aa Text
Read Next : Berpotensi Korupsi, Aset Tanah Pemkab Madiun Yang Dipakai Kirun 15 Tahun, OPD Tak Berkutik

Santri Dibakar Santri Senior Akhirnya Tewas, Sempat Dirawat 19 Hari di Rumah Sakit

Kamis, 19 Januari 2023 | 14:47 WIB
header img
Santri di Pasuruan berinisial INF (13) yang dibakar senior meninggal dunia setelah sempat dirawat selama 19 hari di RSUD Sidoarjo. (Foto: Ilustrasi/Antara)

PASURUAN, iNewsMadiun.id - Inna lillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un. Santri berinisial INF (13) yang dibakar santri senior di Kabupaten Pasuruan meninggal dunia setelah menjalani 19 hari perawatan di RSUD Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo itu meninggal dunia pada Kamis (19/1/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.  "Betul, meninggal dunia pada pukul 03.30 WIB dini hari tadi," ucap Farouk Ashadi dihubungi wartawan Kamis (19/1/2023).

INF adalah warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dia dirawat selama 19 hari di rumah sakit akibat luka bakar. Selama itu, korban sempat beberapa kali menjalani perawatan medis dan operasi kulit untuk pemulihan luka bakarnya. "Namun, vonis dokter terkait penyebab meninggalnya kami belum tahu. Mohon waktu saya tanyakan dulu," katanya.

Adapun berkas tersangka pembakaran berinisial MHM (16) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Penyidik kepolisian masih menunggu jadwal persidangan yang bakal dilakukan di Pengadilan Negeri Pasuruan.  "Tinggal menunggu sidang. Kami tidak tahu perkembangan selanjutnya, apakah nanti tuntutan pasalnya bertambah seiring dengan meninggalnya korban, itu sudah menjadi wewenang jaksa," ujarnya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil pada 16 Januari 2023 lalu. MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

"Terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," katanya. Diberitakan sebelumnya, INF, santri asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diduga dibakar oleh seniornya MHM pada Sabtu (31/12/2022). Akibatnya, korban mengalami luka bakar di punggungnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Insiden ini berawal dari penelusuran yang dilakukan pengurus pondok pesantren, akibat dugaan korban melakukan pencurian. Saat salah satu pengurus pondok tengah melakukan patroli setelah salat maghrib, korban tepergok membuka lemari salah satu temannya. Korban lantas diinterogasi oleh pengurus pondok dan salah satu wali kamar.

Namun ketika tengah bermusyawarah, MHM datang dan langsung terlihat cekcok dengan terduga korban. Salah satu teman MHM lantas melempar botol plastik berisi bahan bakar minyak ke tembok tempat korban bersandar. Alhasil BBM itu tumpah mengenai korban. MHM pun mengancam korban agar mengakui tindakannya, jika tidak maka ia akan membakarnya. Ia menyalakan api dengan korek yang membuat tubuh INF terbakar hingga 63 persen.

 https://jatim.inews.id/berita/santri-yang-dibakar-senior-di-pasuruan-meninggal-dunia-sempat-dirawat-19-hari.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut