get app
inews
Aa Text
Read Next : Berpotensi Korupsi, Aset Tanah Pemkab Madiun Yang Dipakai Kirun 15 Tahun, OPD Tak Berkutik

Dipolisikan Gadis 18 Tahun, Raja Intip Celana Dalam Wanita Tertangkap, Barang Buktinya 2000 Video

Sabtu, 07 Januari 2023 | 17:02 WIB
header img
Ilustrasi konten Intip celana dalam. Foto: dok

BANDUNG, iNewsMadiun.id - Raja intip celana dalam wanita baru saja ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Polisi menangkap pria berinisial AM (51) dengan barang bukti ratusan foto dan video. Raja intip celana dalam ini tertangkap polisi gara-gara laporan seorang gadis 18 tahun, yang foto atau video celana dalamnya tersebar di media sosial.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, video rekaman itu dijual pelaku di media sosial. "Pengakuan pelaku, dia memperjualbelikan video tersebut berawal dari iseng. Sejak setahun lalu dia menggeluti bisnis asusila itu dan telah mendapat untung Rp100 juta lebih," kata Kusworo, Sabtu (7/1/2023). 

Menurut dia, AM merupakan warga Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dia biasa menjual video rekaman  melalui Twitter @tukangnoong. Pelaku kerap mengunggah video pakaian dalam wanita secara acak.

"Pelaku ditangkap di rumahnya, berdasarkan laporan dari salah seorang wanita berusia 18 tahun yang mengaku menjadi korban tindak asusila tersebut, karena videonya tersebar luas di media sosial," ungkapnya.

AM mengaku melakukan aksinya berawal dari iseng. Lalu dia ditantang mengintip pakaian dalam wanita dengan iming-iming uang. Mereka juga kemudian membuat grup Telegram. "Ada 700 foto dan 2.000 video lebih rekaman mengintip pakaian dalam. Memberinya sudah ratusan orang," tukasnya.

Selanjutnya, pelaku dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 35 KUHP Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

https://daerah.sindonews.com/read/989601/701/edan-raja-ngintip-di-bandung-koleksi-ratusan-foto-dan-video-celana-dalam-wanita-1673067669

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut