"Ini dilakukan agar mendapatkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebagai kios atau pengecer seolah-olah distributor mempunyai jaringan distribusi untuk memenuhi persyaratan pengajuan sebagai distributor," jelas Nanik, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa siang (15/11/2022).
Usai semua perizinan beres, dan pupuk subsidi telah didapat, pupuk tersebut disalurkan ke para petani yang sebenarnya tidak berhak mendapatkannya.
Misalnya, petani yang memiliki lahan lebih dari dua hektar lalu menggunakan nama kelompok tani lain yang digunakan dalam RDKK distributor tersebut. Atau menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luas tanam, dan menggunakan nama - nama kerabat yang bukan petani atau petani yang tidak mempunyai lahan tebu.
"Hal ini tidak dilakukan karena penyaluran pupuk bersubsidi disalurkan langsung dari Distributor KPTR Mitra Rosan ke Kelompok Tani Tebu tanpa melalui kios atau pengecer (fiktif)," tambah pejabat Asal Yogyakarta tersebut.
Editor : Arif Handono