Mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan Mantan Jaksa Pinangki Kompak Bebas Bersyarat dari Lapas
Rabu, 07 September 2022 | 08:58 WIB
Empat WBP tersebut juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selama menjalani pidana, Mereka dianggap telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas.
"Mereka akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Bapas sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat," pungkasnya.
Editor : Arif Handono