get app
inews
Aa Text
Read Next : Berpotensi Korupsi, Aset Tanah Pemkab Madiun Yang Dipakai Kirun 15 Tahun, OPD Tak Berkutik

Dalang Bom Bali Umar Patek Akan Dibebaskan dari Lapas Porong, Disorot Media Australia

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 11:11 WIB
header img
Umar Patek, narapidana terorisme yang dituduh sebagai dalang bom Bali, akan dibebaskan dari penjara bulan ini. Foto/Dokumentasi BNPT

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Umar Patek , yang dituduh sebagai dalang pengeboman di Bali pada Oktober 2002, akan dibebaskan dari penjara bulan ini. Media Australia menyoroti waktu pembebasannya yang lebih cepat dari yang semestinya. "Bali bombings mastermind Umar Patek to be freed from jail early [Dalang Bom Bali Umar Patek Akan Dibebaskan dari Penjara Lebih Awal]" bunyi judul pemberitaan media Australia, news.com.au, Jumat (19/8/2022).

Umar Patek dituduh membantu merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, pada 12 Oktober 2002. Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012. Baca juga: 3 Bulan Lagi Bebas, Ini Rencana Napiter Umar Patek Dia terhindar dari hukuman mati dan hukuman seumur hidup karena membantu polisi dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Seorang pejabat otoritas membenarkan bahwa Umar Patek akan diizinkan keluar dari penjara Porong setelah berperilaku baik di balik jeruji besi. Masa tahanan untuk Umar Patek dikurangi satu tahun 11 bulan saat dia di penjara, yang berarti dia akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada Januari 2023 setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya. Namun, dia telah diberi izin khusus untuk bebas lebih awal. Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011, sembilan tahun setelah pengeboman di Bali.

Dia bersembunyi di Abbottabad, kota yang sama di mana pemimpin al-Qaeda Osama bin Laden dibunuh oleh pasukan khusus Amerika Serikat. Umar Patek dulunya adalah anggota Jemaah Islamiyah, kelompok jaringan teroris di Indonesia yang terkait dengan al-Qaeda. Setelah ditangkap, dia juga dihukum karena berperan dalam pengeboman sebuah gereja di Jakarta yang menewaskan 19 orang.
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut