BANDUNG, iNewsMadiun.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa merespons cepat kasus penembakan enam ekor kucing di sekitar Markas Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung, Jalan Martanegara, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Pelaku penembakan adalah Brigjen TNI NA yang bertugas di Sesko TNI Bandung.
Akibat perbuatannya, pelaku Brigjen TNI NA dijerat Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 66A dan Pasal 91B UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 91B UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2029 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi:
(1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 664 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Penerapan undang-undang ini dilakukan setelah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Sesko TNI Bandung mengusut kasus penembakan enam ekor kucing yang ditemukan oleh admin akun Instagram, @rumahsinggahclow.
Editor : Arif Handono