SURABAYA, iNewsMadiun.id - Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Pimpinan ormas Islam ini dianggap bersalah karena melakukan konvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi-saksi, ditambah empat orang saksi ahli terdiri dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama. Adapun barang bukti yang diamankan ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya.
"Yang bersangkutan (Aminuddin Mahmud) merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi dan pembagian brosur dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).
Dirmanto menambahkan, kegiatan konvoi dilakukan pada Minggu (29/5/2022) dengan mengambil rute Surabaya dan Sidoarjo. Pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur ke masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor. "Tersangka tadi malam sudah kita lakukan penahanan dan saat ini pun masih dalam proses pendalaman terkait jaringan," katanya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait