Pemuda asal Madiun ini Sebar Video Porno Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Nasibnya Berakhir Begini

Arif Wahyu Efendi
Ilustrasi video porno yang viral Madiun. (Foto: iNews.id/Arif Wahyu Efendi)

MADIUN, iNewsMadiun.id - Bima Dwi, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun digelandang ke Polres Madiun. Bima merupakan tersangka tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang videonya viral akhir Maret lalu.

Pemuda berusia 20 tahun itu lama bersembunyi dan baru berhasil ditangkap akhir Mei 2022 di salah satu rumahnya di kawasan Kecamatan Wungu, Madiun. Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wiraraja Pratama, pelaku merupakan mantan kekasih korban. Pelaku merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri saat rumah korban kosong, dan merekamnya.

 Saat sudah tidak lagi menjadi pacarnya, pelaku mengirim video tersebut ke teman korban hingga akhirnya viral di media sosial. Motifnya hanya iseng. "Kita amankan sebuah sprei, file video dan beberapa alat bukti lain atas tindak kejahatan tersangka," ujar AKP Ryan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai undang undang perlindungan anak, pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman antara lima hingga lima belas tahun kurungan.iNews Madiun
 



Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network