OKNUM polisi berinisial Briptu HSB ditangkap Polda Kalimantan Utara atas dugaan kasus kepemilikan tambang emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan. Polisi kaya raya ini diamankan rekan seprofesinya saat akan terbang ke Kota Makassar di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (3/5/2022). Dengan tangan diborgol, dia lalu dibawa ke rumah mewahnya yang berada di Kota Tarakan. Petugas kemudian menyita sejumlah dokumen dan memasang garis polisi pada bangunan rumah dalam proses pengerjaan dan dua mobil mewah milik oknum anggota Polri tersebut. Mobil dan bangunan rumah disita polisi atas dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU) dari hasil tambang emas ilegal tersebut.
Berikut 5 fakta yang dirangkum iNews terkait penangkapan oknum polisi diduga punya tambang ilegal di Bulungan:
1. Kronologi pengungkapan kasus
Oknum polisi yang ditangkap Polda Kaltara diduga pemilik tambang emas ilegal. (Foto: iNews/Usman Coddang)
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, kronologi pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat soal adanya tambang emas ilegal. Informasi ini ditindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Belakangan terkuak jika tambang emas ilegal ini diduga melibatkan oknum polisi. "Pak Kapolda lalu membentuk tim gabungan untuk penyelidikan. Kami sempat datangi TKP dan mendapatkan benar ada praktik penambangan emas ilegal," ujarnya, Kamis (5/5/2022).
2. 5 orang ditangkap, 3 Jadi Tersangka
Pengungkapan tambang emas ilegal dilakukan di lokasi tambang PT BTM di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Kaltara (Humas Polda Kaltara)
Pengungkapan tambang emas ilegal dilakukan di lokasi tambang PT BTM di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Kaltara (Humas Polda Kaltara) Hasil penyelidikan, polisi menangkap lima orang di lokasi tambang PT BTM, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Kegiatan pengelolaan material emas dengan cara rendaman ini dilakukan pelaku M Idrus. Dari pengungkapan kasus, lima orang diamankan berinisial BU (36) sebagai koordinator, HA (46) sebagai Mandor, M (36) sebagai jaga bak, IL (40) dan MI (40) sopir truk. Dari kelimanya, tiga orang telah ditetapkan tersangka.
3. Briptu HSB ditangkap rekannya
Anggota polisi Briptu HSB ditangkap temannya sendiri saat di Bandara Tarakan. Dia ditangkap karena diduga terkait kepemilikan tambang emas ilegal (Humas Polda Kaltara)
Polisi yang menyelidiki kasus kemudian menangkap Briptu HSB diduga sebagai pemilik tambang ilegal tersebut. Dia diamankan rekannya di Bandara Juwata Tarakan saat akan terbang ke Makassar. Briptu HSB merupakan anggota Dit Polairud Polda Kaltara. "Oknum anggota Polri ditangkap karena kepemilikan tambang emas ilegal," kata Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan lewat keterangan tertulisnya ke MNC Portal Indonesia, Rabu (4/5/2022).
4. Polisi sita bangunan rumah dan mobil mewah
Dua mobil mewah oknum polisi berinisial Briptu HSB (baju putih) yang ditangkap kasus dugaan tambang emas ilegal di Kaltara. (Foto: iNews/Usman Coddang)
Saat membawa oknum polisi tersebut ke rumah mewahnya di Tarakan, polisi menyita beberapa dokumen. Kemudian dua unit mobil mewah, Toyota Alphard dan Honda Civic serta bangunan rumah. Kendaraan dan bangunan ini diduga dari hasil usaha ilegal tersebut dengan dugaan masuk kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu di lokasi pertambangan, polisi menahan tiga alat berat ekskavaktor sebagai barang bukti. Kemudian satu kunci ekskavator warna hitam, delapan karung berisi 3/4 Karung sampling karbo, satu karung sampel tanah rendaman, satu selang, alkon, botol perak, tiga unit ekskavator, dozer merk komatsu, alat uji kandungan emas, blower, 1/2 hydrogen peroksida (soda api).
Kemudian ada 4 1/2 botol air keras, dua piring untuk haluskan sempel tanah, kompol portabel, dua buah gas satu sudah terpakai, lima ponsel, dua timbangan, dua kaleng cn (dalam keadaan terpakai), satu buku catatan kegiatan pengolahan emas.
5. Jerat hukum
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 jo 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait