Kronologi Lengkap Oknum Polisi "Menilang" Pemotor dengan Denda Rp2,2 Juta, Tilang atau Pemerasan?

Putra Ramadhani Astyawan, Okezone
Polisi dipenjara lantaran lakukan pemerasan dengan modus "tilang" pada pemotor (Foto : Istimewa)

Bripka SAS melanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Yang mana menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat segera dilakukan persidangan kode etik Polri ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," tutupnya.



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network