BOGOR, INewsMadiun.id - Oknum anggota Polsek Tanah Sareal Bripka SAS ditangkap Propam Polresta Bogor Kota karena dugaan pemerasan dengan modus operandi tilang sebesar Rp2,2 juta terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Oknum tersebut terancam hukuman dipecat dengan tidak hormat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menceritakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB pada Sabtu 23 April 2022. Awalnya, Bripka SAS hendak pulang ke rumah melalui Jalan Pajajaran.
"Di sekitar Jalan Pajajaran menemukan pengendara motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).
Dari situlah, oknum tersebut memintai sejumlah uang kepada pengendara motor. Adapun motifnya yakni untuk mengambil keuntungan secara pribadi.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelasnya.
Kemudian, lanjut Susatyo, beredar informasi tersebut dan viral di media sosial. Dengan cepat, Propam Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan bukti-bukti hingga akhirnya menangkap Bripka SAS sekira pukul 23.30 WIB di hari yang sama.
"Sejak lagi tadi Bripka SAS sudah dilakukan penahanan (penempatan khusus) dalam rangka proses sidang kode etik," tegasnya.
Bripka SAS melanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Yang mana menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
"Dalam waktu dekat segera dilakukan persidangan kode etik Polri ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," tutupnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait