PPPK Paruh Waktu di Madiun Wajib Gunakan Ijazah SD, Kepala BKPSKD Jelaskan Gaji yang Akan Diterima
MADIUN,iNewsMadiun.id - Penjaga sekolah di Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada tahun 2026 resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal itu setelah Pemerintah Kabupaten Madiun resmi menerbitkan 1.181 Surat Keputusan Pengangkatan PPPK paruh waktu pada bulan Desember tahun lalu.
Ribuan surat keputusan yang diserahkan Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama Wakil Bupati dan Plt Sekda itu, terdiri dari 19 orang tenaga guru, 41 orang tenaga kesehatan, serta 1.121 orang tenaga teknis.
Untuk mengakomodasi tenaga honorer khususnya penjaga sekolah yang sudah lama mengabdi dengan latar belakang pendidikan rendah agar tetap bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, Pemerintah Kabupaten Madiun mempersyaratkan ijazah yang digunakan adalah Sekolah Dasar (SD) atau sederajat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro, menyampaikan, jika syarat yang digunakan untuk mendaftar PPPK paruh waktu itu menggunakan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) maka penjaga sekolah yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan ijazah rendah tidak bisa mengikuti.
"Iya diwajibkan Ijazah SD. Kalau yg digunakan ijazah SMP atau SLTA maka yang SD tidak bisa mendaftar," ujar Heru saat dikonfirmasi iNews.id, pada Senin (12/1/2026).
Meski yang digunakan untuk mendaftarkan PPPK paruh waktu menggunakan ijazah SD, Heru menyebut itu tidak akan berpengaruh dengan gaji yang akan diterimanya nanti.
"Tidak pengaruh. Gaji berdasar kelas jabatannya nanti. Kalau paruh waktu minimal sama yang diterima (Insentif) sebelumnya," tutupnya.
Ditempat terpisah, salah satu PPPK paruh waktu, Fredy mengaku bersyukur pengabdiannya selama ini menjadi penjaga Sekolah Dasar Negeri (SDN) sudah mendapat kepastian dari Pemerintah.
"Alhamdulillah SK PPPK paruh waktu saya sudah saya terima setelah hampir 7 tahun mengabdi menjadi penjaga sekolah," ujarnya, Sabtu (17/1/2025).
Fredy mengaku sampai saat ini masih belum tahu berapa gaji yang akan diterima setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh Pemkab Madiun tersebut. Pasalnya, Ia resmi menerima Surat Penempatan Tempat Kerja (SPTM) bekerja per 1 Januari 2026 lalu.
"Kalau Insentif sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu Rp 500.000 ditambah dari sekolahan Rp 300.000. Semoga setelah menjadi PPPK bisa lebih dari itu," Harapnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
