JAKARTA, iNewsMadiun.id - Dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan berselingkuh. Kasus perselingkuhan ini dilakukan seorang staf dan jaksa KPK. Perselingkuhan terbongkar berawal dari laporan AHS. Dia adalah suami sah SK yang berselingkuh dengan oknum jaksa KPK berinisial DLS.
AHS melaporkan perselingkuhan istrinya ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa para saksi. Hasil pemeriksaan, Dewas KPK menyimpulkan SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan. Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewas KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengamini ada pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut. "Iya benar, itu saja ya," kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Syamsudin Haris enggan membeberkan lebih detail putusan etik yang dijatuhkan Dewas terhadap dua oknum pegawai KPK tersebut. Dia hanya membenarkan petikan amar putusan etik untuk dua oknum KPK yang terbukti berselingkuh.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait