BONDOWOSO, iNewsMadiun.id - Situasi politik di Bondowoso panas. Gara-gara tidak diterima dengan pernyataan ketua DPRD, Bupati Bondowoso lapor polisi.
Bupati Bondowoso Salwa Arifin melaporkan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir ke polisi. Salwa melaporkan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Dhafir itu ke Polres Bondowoso.
Pelaporan dilakukan pada Sabtu (12/3/2022). Sebelum melaporkan Dhafir ke polisi, Salwa sudah melayangkan somasi kepada Dhafir untuk minta maaf dalam waktu 2x24 jam
Lantaran somasi tidak dihiraukan, Salwa memutuskan untuk mengambil sikap pelaporan pencemaran nama baik ke polisi.
"Bupati mengambil sikap kemudian meminta kepada kami untuk menindaklanjuti secara hukum dengan melaporkan ke kepolisian," kata kuasa hukum Chusnus Sidqi, Minggu (13/3/2022).
Dalam pelaporan itu, Salwa melaporkan Dhafir dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan 4 serta Pasal 32 karena telah menuding terjadi jual beli jabatan di pemerintahan daerah.
Tudingan itu disampaikan Dhafir dalam sebuah forum dan tersebar di media sosial.
Dikonfirmasi soal pelaporan itu, Dhafir mengaku menghormati pelaporan yang dilakukan Bupati Bondowoso.
"Ya kita hormatilah jalur hukum," ujarnya.
Dia mengatakan apa yang disampaikan dirinya bukan kebohongan. "Ya nanti lihatlah buktinya," tuturnya.iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait