SURABAYA, iNewsMadiun.id - Hanya perkara utang orang tua seoarang anak menjadi korban penculikan. Empat tersangka penculikan sudah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Giadi Nugraha mengatakan, empat pelaku merupakan orang suruhan. Mereka diperintahkan oleh otak pelaku berinisial H yang kini menjadi buron. Tujuannya orang tua korban mau melunasi utang kepada pelaku.
"Orang tua korban punya utang kepada pelaku H sebesar Rp80 juta. Karena tidak kunjung dibayar, H memerintahkan kepada empat anak buahnya untuk menculik anaknya. Tujuannya agar utang segera dilunasi," katanya, Jumat (11/2/2022).
Giadi mengatakan, komplotan penagih utang bermodus menculik anak ini sudah dua kali beraksi dengan korban yang berbeda. Keempat pelaku penculik anak ini melakukan aksinya karena instruksi dari big bosnya berinisial H.
"Aksi para penagih utang dengan modus culik anak ini tidak bisa dibiarkan. Karena ini merupakan cara-cara premanisme. Apalagi dibarengi dengan menganiaya anggota keluarga korbannya," ujarnya.
Atas kasus ini, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya15 tahun penjara.
Diketahui, seorang anak dengan penyakit autoimun di Surabaya hilang diculik orang tak dikenal. Beberapa hari kemudian korban berhasil diselamatkan setelah disekap dan dianiaya para pelaku. Namun, para pelaku berhasil kabur.
Beberapa hari kemudian, polisi memburu para pelaku dan berhasil meringkus empat komplotan di tempat persembunyiannya di wilayah Sampang, Madura. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait