MADIUN – Pemkot Madiun nampaknya semakin berhati-hati dalam proyek pengadaan laptop untuk pelajar. Karena pernah punya pengalaman, pada pengadaan komputer untuk SD dan SMP pada tahun 2017 senilai Rp27 miliar, sempat menjadi bahan penyidikan Polres Madiun Kota, walau akhirnya di SP3 pada tahun 2019
Pada tahun 2021 yang baru lalu, Pemkot Madiun hampir kecolongan, dengan tidak sesuainya barang yang dipesan dengan spesifikasi kontrak kerja.
Untuk itu, Pemkot Madiun tidak segan untuk menempuh jalur hukum, terkait pengadaan ribuan laptop untuk siswa SD dan SMP senilai Rp35,7 miliar Tahun 2021. Upaya hukum melalui gugatan perdata ini disiapkan Pemkot Madiun, setelah melakukan penolakan ribuan laptop karena tidak sesuai spesifikasi.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Madiun, Maidi di Balai Kota Madiun. Menurut Maidi, pihaknya menegaskan menolak 4.880 laptop yang dikirim perusahaan penyedia, karena tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Sesuai pengadaan dan kontrak kerja, RAM atau Random Acces Memmory yang digunakan adalah DDR4. Namun saat datang dan dicek ternyata RAM-nya DDR3, sebab itulah Pemkot Madiun menolak seluruh laptop yang nilai pengadaanya mencapai Rp35,7 miliar tersebut
Selain menolak dan memutus kontrak kerjasama dengan perusahaan penyedia barang dan jasa. Pemkot Madiun, juga berencana menempuh jalur perdata, namun semua masih akan dibicarakan dengan tim hukum. Sebanyak 4.880 laptop senilai Rp35,7 miliar tersebut, merupakan pengadaan gelombang ke dua di tahun 2021, dan diperuntukan bagi siswa kelas lima serta delapan. Gelombang pertama telah diberikan pada tahun 2020 lalu, sebanyak 5.000 lebih laptop.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait