JAKARTA, iNewsMadiun.id - Gaduh KPK vs Polri mencuat kembali. Bila dulu ada polemik Cicak vs Buaya, kali ini kegaduhan antar lembaga penegak hukum disulut oleh penghentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bahwa keputusan untuk memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dilakukan secara kolektif kolegial. "Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dir Lidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial," kata Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).
Dia menegaskan, seluruh pimpinan KPK sepakat mencopot jabatan hingga memulangkan Brigjen Endar Priantoro ke Polri. "Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," ujarnya.
Bukan hanya Firli Bahuri yang memutuskan untuk mencopot jabatan hingga memulangkan Endar ke Polri. KPK menepis adanya isu Firli yang menjadi aktor utama di balik pencopotan jabatan Endar sebagai Dir Lidik.
Pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Kapolri menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. KPK melawan surat dari Kapolri dengan menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
https://www.inews.id/news/nasional/kpk-5-pimpinan-sepakat-copot-brigjen-endar-priantoro/2.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait