JAKARTA, iNewsMadiun.id - Disertasi Ida Sumarsih menilai perlunya relaksasi kepemilikan asing di sektor pertambangan. Hal ini sejalan dengan dorongan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat berdiskusi dengan Kamar Dagang dan Industri dalam rangka pencapaian Indonesia Emas 2045 baru-baru ini. Diskusi tersebut mengungkapkan ajakan kepada pengusaha untuk mengundang investor asing untuk berinvestasi di sektor pertambangan sebagai implementasi kebijakan pemerintah untuk hilirisasi produk pertambangan.
Program Pascasarjana Universitas Pelita Harapan (UPH) menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor Ida Sumarsih Program Doktor Ilmu Hukum pada Sabtu, 17 September 2022. Pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Ida berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “ Dampak Nominee Agreement Terhadap Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Terhadap Kesejahteraan Rakyat”
Ida menemukan pembuatan nominee agreement dianggap sebagai penyelundupan hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya mengenai kausa yang halal. Namun demikian, nominee agreement tidak dapat serta merta dianggap batal demi hukum karena harus dilihat terlebih dahulu isi atau materi muatan perjanjianya.
Yang pasti, pembuatan nominee agreement merupakan pilihan dan cara investor asing mengamankan investasinya di Indonesia. Melalui penelitiannya menggunakan kajian Economic Analysis of Law dengan metode Cost and Benefit Analysis pada Kabupaten Morowali dan Kutai Kartanegara terungkap bahwa nominee agreement memiliki dampak positif dan kontributif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat di 2 kabupaten tersebut.
Oleh karena itu, dari segi kebijakan, larangan nominee agreement memerlukan peninjauan kembali terutama dengan mengingat manfaatnya dalam menjaga iklim investasi yang kondusif yang dapat mendukung upaya meningkatkan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. "Untuk itu saya mengusulkan relaksasi kepemilikan saham asing melalui perubahan UU Minerba. Agar Nominee agreement tidak digunakan lagi dalam praktek hukum di lingkungan industri pertambangan nasional", ungkap Ida dalam sidang doktoralnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait