Kronologi Istri Siri Sayat Kemaluan Suami hingga Nyaris Putus, Cemburu Usai Lihat Handphone Suami

Ade Suhardi
Polsek Cikarang Utara mengamankan seorang perempuan yang tega memotong kemaluan suaminya karena dibakar api cemburu. Foto/MPI/Ade Suhardi

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga bisa menimpa suami.  Polsek Cikarang Utara baru saja menangani kasus KDRT yang menimpa seorang guru SD. Penyidik memastikan kemaluan seorang guru SD berinisial E (46) tidak putus setelah disayat oleh istri siri. Pemicu KDRT tersebut karena sang istri terbakar api cemburu.

Guru SD  tersebut kini menjalani perawatan lebih lanjut. Peristiwa KDRT ini terjadi di Kampung Pasir Limus RT 06/03, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. E (46) menjadi korban penganiayaan oleh istrinya sendiri YNI (42).

Padahal, mereka sudah hidup bersama selama tujuh tahun. Namun YNI selalu dijanjikan dinikahi, hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi. ”Awalnya pelaku mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, ini yang membuat emosi pelaku,” kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim, Minggu (11/9/2022).

Kemudian pelaku mengecek handpone suaminya, benar saja ada wanita idaman lainya yang lebih cantik dan akan dinikahi. Dibakar api cemburu, korban yang sedang terlelap tidur, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya.

”Lalu korban melihat terduga pelaku YN (42) berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan gunting berencana memotong burungnya (kemaluan), tapi korban sempat terbangun, jadi hanya mengalami luka sayatan,” ungkapnya.

Rasa sakit mulai terasa, korban lari ke jalan raya meminta pertolongan. Dia pun akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh warga untuk mendapatkan pertolongan. Kasus ini saat ini masih dalam pendalaman penyidik Polsek Cikarang Utara.

Adapun barang bukti yang diamankan sebilah pisau kecil, dan gunting. Istri korban sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara dan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network