JAKARTA, iNewsMadiun.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. Ketiga legislator Tulungagung tersebut yakni, Adib Makarim (AM), Imam Kambali (IK), serta Agus Budiarto (AG).
Ketiganya diduga turut menerima uang suap 'ketok palu' bersama dengan Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono, sebesar Rp1 miliar. "Adapun nominal permintaan 'uang ketok palu' yang diminta Supriyono, AM, AG dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
"Dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui," sambungnya. Mulanya, Supriyono, Adib, Imam, dan Agus yang merupakan pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019 melakukan rapat pembahasan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2015.
Namun, pembahasan RAPBD tahun 2015 antara pimpinan DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut deadlock atau tidak menemui jalan keluar. Supriyono bersama ketiga wakilnya kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD untuk mencari jalan keluar. Dalam pertemuan tersebut, Supriyono, Adib, Agus dan Imam diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang ke TAPD Pemkab Tulungagung.
"Uang itu agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah 'uang ketok palu'," kata Karyoto.
Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. "Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018," katanya.
Diduga, ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam Kambali mewakili Supriyono, Adib, dan Agus untuk dilakukan pemberian uang dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Di antaranya, pada saat pengesahan, penyusunan APBD murni, maupun penyusunan perubahan APBD. "Para tersangka diduga masing-masing menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp230 juta," tuturnya. Atas perbuatannya, Adib, Agus, dan Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait