Tiga Pelaku Homoseksual Dihukum Rajam Hingga Mati Berdasarkan Pengadilan Syariah Islam di Nigeria

Muhaimin SINDOnews
Pengadilan Syariah Islam di Nigeria menghukum rajam tiga pria atas tuduhan terlibat homoseks. (Foto/SINDOnews/Ilustrasi)

BAUCHI - iNewsMadiun.id Pengadilan Syariah Islam di negara bagian Bauchi, Nigeria utara, menjatuhkan hukuman rajam hingga meninggal kepada tiga pria atas tuduhan terlibat dalam homoseksualitas.

Vonis rajam ini diungkap seorang pemimpin polisi agama yang menangkap mereka. Nigeria utara mayoritas penduduknya Muslim dan negara bagian Bauchi menggunakan Pengadilan Syariah Islam untuk menghukum penduduk atas kejahatan mulai dari perzinaan hingga penistaan agama.

Adam Dan Kafi, kepala polisi agama Hisbah di wilayah pemerintah daerah Ningi, Bauchi, mengatakan ketiga pria itu ditangkap pada 14 Juni dan didakwa di Pengadilan Syariah Islam.

Menurut Kafi, yang dikutip Reuters, Sabtu (2/7/2022), ketiga pria itu—termasuk yang berusia 70 tahun—, semuanya mengakui tuduhan itu meskipun mereka tidak diwakili oleh pengacara.

Dia mengatakan Hakim Munka'ilu Sabo menjatuhkan hukuman mati kepada mereka pada hari Kamis lalu, tetapi mereka dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dalam waktu 30 hari.

Setiap hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Syariah Islam di Nigeria membutuhkan persetujuan dari gubernur negara bagian.

Di Nigeria, seperti sebagian besar Afrika, homoseksualitas umumnya dianggap tidak dapat diterima.

Nigeria, negara berpenduduk terpadat di Afrika, memiliki undang-undang yang mengizinkan hukuman penjara yang lama bagi mereka yang dihukum karena memamerkan hubungan sesama jenis di depan umum dan orang-orang yang memasuki pernikahan sesama jenis.

Putusan pengadilan di Bauchi juga bisa menyoroti posisi hukum Syariah Islam di negara yang konstitusinya netral terhadap agama.

Bulan lalu, seorang penyanyi Nigeria meminta Pengadilan Banding untuk menyatakan hukum pidana syariah di negara bagian utara lainnya tidak konstitusional. Putusan diharapkan keluar sebelum Oktober. iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network