Terancam 10 Tahun Penjara 6 Tersangka Tim Kreatif Holywings Promosi Alkohol Diduga Bernuansa SARA

Ari Sandita Murti
Enam tersangka kasus promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Polisi menetapkan 6 orang tersangka kasus promosi minuman alkohol gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Keenam orang tersangka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).

BACA JUGA: PP Muhammadiyah Kecam Holywings: Pada Level Tertentu Ada Nuansa Menyindir Kelompok Agama

Menurutnya, keenamnya dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya secara bersama-sama.

"Telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ataupun setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebabkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau golongan (SARA)," katanya.

BACA JUGASiapakah Pemilik Holywings yang Promosikan Alkohol Gratis Diduga Lecehkan SImbol Agama?

Dia menambahkan, mereka dikenakan tentang pasal yang terkait dengan dugaan tindak pindana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian ataupun penghinaan terhadap suatu golongan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.

BACA JUGA: MUI Kecam Holywings Promo Minuman Alkohol Tendensius dan Berpotensi Memancing Kemarahan umat Islam

Sebelumnya, viral Holywings promosi minuman alkohol gratis untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) DKI Jakarta juga telah menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan Holywing atas dugaan penodaan agama pada Jumat (24/6/2022).

BACA JUGA: PP GP Ansor: Tindakan Holywings Promosikan Alkohol Gratis Berpotensi Ganggu Stabilitas Keamanan

Sementara Holywings Indonesia meminta maaf mengenai promosi tersebut. Tim promosi melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings.iNewsMadiun

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network