JAKARTA, iNewsMadiun.id - Vanessa Khong, tersangka kasus Binomo, mengunggah postingan yang menyentil mantan tunangan Indra Kenz, Susyen Regina. Dia menyertakan foto tangkapan layar saat Susyen jadi bintang tamu di podcast Uya Kuya. Dalam postingannya tersebut, Vanessa Khong meminta kepolisian juga ikut menanyakan Susyen Regina terkait apa yang pernah diberikan oleh Indra Kenz terhadapnya.
"Pak polisi coba ditanya dong mbaknya pernah dikasih apa saja sama Indrakenz, masa katanya gak ada? Coba bongkar transaksi rekening dia biar ketahuan semuanya pernah terima duit berapa," tulis Vanessa Khong di sosial media miliknya, Selasa (13/4/2022).
Postingan Vanessa Khong di Instagram
Tak hanya itu, Vanessa Khong juga menuliskan kalau mantan tunangan Indra Kenz itu diduga menikmati dan menerima aliran dana, bahkan pernah dibawa jalan-jalan ke Rusia.
"Sebelum dia sama ku, mbak ini juga menikmati dan menerima aliran dana yang lumayan banyak lho kan pernah di bawa jalan-jalan ke Rusia kan mbak? Pernah dibeliin ini itu juga kan mbak? Siap-siap aja ya hehe," tulis Vanessa Khong.
Vanessa Khong mengaku bingung kenapa mantan tunangan Indra Kenz ini tidak dipanggil oleh pihak kepolisian, sedangkan dia dan keluarganya sudah bolak-balik diperiksa.
"Btw aku dan keluarga udah bolak balik diperiksa sebagai saksi. Kok mbaknya belum dipanggil-panggil juga ya? Masa polisi pilih kasih sih," tulis Vanessa Khong.
Sebelumnya, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Minggu (10/4/2022) lalu. Selain itu, polisi juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.
Ketiganya diduga menerima aliran dana dan membantu menyamarkan hingga menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan harta yang disembunyikan Vanessa Khong atas kasus ini.
Sebagai informasi tambahan, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei menjadi tersangka dalam kasus invesitasi bodong Indra Kenz.
"Ada uang dan aset (hasil kejahatan Indra Kenz yang disembunyikan Vanessa Khong)," ujar Chandra saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/4/2022). Namun sayang, polisi enggan membeberkan total harta kekayaan yang diduga disembunyikan VK. "Untuk jumlahnya, mohon maaf enggak bisa saya sebutkan," kata Chandra.
Atas kasus tersebut, mereka disangkakan dalam Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP
Editor : Arif Handono