Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Area Pertanian LSD di Ngawi Dibangun Pabrik, BPN: Sudah Terbit Rekomendasinya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Rumah Mewah di Kota Madiun Milik Sekda Ponorogo

Jum'at, 14 November 2025 | 06:32 WIB
  • author Awe
KPK Geledah Rumah Mewah di Kota Madiun Milik Sekda Ponorogo
Tim penyidik KPK saat akan meninggalkan rumah mewah di Kota Madiun milik Sekda Ponorogo Agus Pramono, pasca penggeledahan yang dilakukan KPK berkaitan dengan pengembangan kasus OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Kamis (13/11/2025). Foto: Awe

MADIUN,iNewsMadiun.id - Tim penyidik KPK menggeledah rumah mewah milik Agus Pramono, sekretaris daerah Kabupaten Ponorogo di jalan Mangkuprajan, Kota Madiun, Kamis malam (13/11/2025).

Penyidik KPK mengamankan dua koper yang diduga berisi dokumen terkait kasus OTT bersama Bupati Sugiri Sancoko, Jumat pekan lalu.

Penyidik KPK datang dengan menumpang tiga mobil. Mereka langsung masuk ke rumah mewah Agus Pramono dan melakukan penggeledahan.

Tampak personil penyidik KPK memeriksa lembaran kertas diduga dokumen terkait dengan kasus OTT KPK pekan lalu bersama Bupati Sugiri Sancoko.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam, tim penyidik KPK membawa dua koper dari dalam rumah Agus Pramono.

Koper tersebut diduga berupa dokumen penting selain kasus suap promosi jabatan direktur rumah sakit dokter hardjono. Termasuk kemungkinan dokumen terkait dengan pengembangan kasus lainnya di Ponorogo yang melibatkan Agus Pramono yang telah menjabat Sekda selama 13 tahun itu.

Penggeledahan di rumah Sekda Kabupaten Ponorogo ini dilakukan setelah sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Dokter Hardjono dan kantor dinas PUPR Kabupaten Ponorogo.

Editor: Arif Wahyu Efendi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut