get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Pesta Seks, Ajak Temannya Meniduri sang Istri, Kasusnya Ditangani Polda Jatim

Skandal Warkop Gegerkan Mojokerto, Polisi Bekuk Satu Orang

Kamis, 03 Maret 2022 | 16:53 WIB
header img
Seorang pemilik warung kopi warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap karyawanya sendiri. Foto/iNews TV/Sholahudin

MOJOKERTO, iNewsMadiun.id - Skandal warung kopi (warkop) bergoyang alias pencabulan di bawah umur terungkap. Anwar Sadat alias Nur Hadi, bos warung kopi asal Ngoro, Mojokerto ditangkap polisi. Dia menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur dengan dalih sudah nikah siri.

Tersangka pencabulan terhadap anak ini, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, saat berada di warung kopi di dekat sebuah rumah sakit. Anwar Sadat ditangkap saat asyik ngobrol dengan temannya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo mengatakan, saat ditangkap tersangka tak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatanya. Usai penangkapan, tersangka digiring ke rumahnya di Desa Lebaksono, untuk mencari barang bukti berupa baju, celana, serta sepeda motor yang dianggap sebagai alat untuk melakukan persetubuhan.

 "Dalam aksinya, tersangka membujuk rayu korban dengan berbagai cara sebagai istri siri. Korban tiba-tiba dirayu tersangka, dan tersangka membacakan kalimat syahadat lalu mengatakan jika sudah sah menjadi istrinya. Selanjutnya tersangka mengancam korban jika tak menuruti kemauannya, dianggap sebagai istri pembangkang dan berdosa," ungkap Andaru.

Usai dicabuli tersangka, korban didampingi keluarganya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Setelah diperiksa dan dilakukan visum, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.iNews Madiun
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut