RIYADH, iNewsMadiun.id – Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengirim surat edaran yang mengatur pengeras suara di masjid ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kemenag dll, (21/2/2022). Bagaimana pengaturan pengeras suara masjid bagi Umat Islam di negara lain? Seperti dilansir iNewsNTB Senin, 31 Mei 2021, Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi mengizinkan penggunaan pengeras suara eksternal saat penyelenggaraan ibadah Sholat Jumat dan hari raya.
Sebelumnya pengeras suara di masjid-masjid hanya untuk azan dan ikamah. Saudi Gazette melaporkan, arahan baru itu memungkinkan penggunaan pengeras suara eksternal yang dipasang di dinding masjid dan diarahkan ke jemaah di luar masjid. Harapannya, jemaah dapat mendengarkan khotbah dan sebagian bacaan sholat pada setiap Jumat dan ibadah di dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha).
Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi menjelaskan, para pengurus masjid dapat mulai melaksanakan arahan tersebut segera setelah diterbitkannya keputusan itu. Institusi itu menyatakan, mereka sedang memantau pelaksanaan regulasi itu melalui pengawas dan platform resmi di media sosial. Pemantauan itu juga mencakup tentang perawatan masjid serta penyediaan semua kebutuhan agar jamaah dapat melaksanakan sholat dengan khusyuk, tenang, dan nyaman.
Kementerian tersebut menekanan bahwa instruksi dalam surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya untuk semua masjid di semua wilayah Kerajaan Arab Saudi masih berlaku. Insitruksi itu mewajibkan semua pengurus masjid untuk membatasi penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk azan dan ikamah yang kini dikecualikan pada saat Sholat Jumat dan Sholat Id. Instruksi tersebut dibuat berdasarkan dalil dari ayat-ayat Alquran, Hadis Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wasallam, dan fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama.iNews Madiun
Editor : Arif Handono