get app
inews
Aa Text
Read Next : Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi, Diduga Terjerat Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar

Pengakuan Ajudan Pribadi Terkait Penipuan Rp1,35 Miliar: Saya Gunakan untuk Kepentingan Pribadi

Rabu, 15 Maret 2023 | 13:10 WIB
header img
Selebgram Akbar Pera Baharuddin (tengah) yang dikenal dengan akun Ajudan Pribadi. Ajudan Pribadi jadi tersangka/Foto: Irfan Maulana

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau dikenal Ajudan Pribadi ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp1,35 miliar. Selebgram Ajudan Pribadi ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan tanpa memakai masker di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia kemudian diberikan kesempatan oleh penyidik menanggapi kasus menjerat dirinya.

Sempat meneteskan airmata, mata Ajudan Pribadi berkaca-kaca dan mengakui bahwa perbuatannya itu benar-benar merugikan korban. Dengan modus jual beli mobil bekas dengan harga murah. "Assalamualaikum saya sangat menyesal Insya Allah akan selesai secepatnya," kata Ajudan Pribadi. Ditanya soal alasan melakukan persoalan tersebut? Ajudan Pribadi mengatakan kalau tindakan itu terpaksa dilakukan untuk kebutuhan hidup. "Buat kebutuhan hidup dan itu aja," kata Akbar menundukan kepala.

Saat dicecar wartawan, Ajudan Pribadi hanya berkali-kali minta maaf dan berharap agar kasus menimpa dirinya segera selesai diproses oleh penyidik. "Saya mohon maaf dan akan selesai secara cepat," tutur Ajudan Pribadi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/3/2023). Penangkapan terhadap Muhammad Akbar Pera ini berawal dari laporan seorang pria berinisial AL pada bulan November 2022 lalu, dengan mengalami kerugian hampir Rp1,35 miliar.

Dalam laporannya, pihak korban mengaku modus penipuan dilakukan pelaku cukup unik yakni menawarkan dua mobil bekas yakni Land Cruiser sama Mercy dengan harga murah. Dari situ, korban akhirnya luluh dengan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadinya kesepakatan. Atas perbuatannya itu, Ajudan Pribadi dipersangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut