JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Ferdy Sambo lolos tuntutan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua (Brigadir J). JPU menyebut Sambo telah memenuhi pidana yang didakwakan. "Menyatakan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ricky dan Kuat sudah dituntut hukuman delapan tahun penjara. Pembunuhan disebut dilakukan karena cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-ferdy-sambo-dituntut-hukuman-penjara-seumur-hidup?_ga=2.113185988.1170506711.1673790724-741588854.1673647183.
Editor : Arif Handono