JAKARTA, iNewsMadiun.id - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, resmi ditahan Bareskrim Polri guna mempermudah penyidikan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi trading Binomo. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/4/2022) kemarin.
Dalam pemeriksaan itu, Nathania mengaku memiliki akun kripto yang dibuat bersama kakaknya, Indra Kenz. Bahkan, akun kripto tersebut berisi aset senilai Rp35 miliar.
"Terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (21/4/2022).
Wanita kelahiran Medan itu juga menerima aliran dana hasil penipuan dari Indra Kenz sebanyak Rp9,4 miliar.
"(Nathania Kesuma-red) Menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp9.443.436.055," kata Whisnu.
Tak hanya itu, Indra Kenz juga membeli rumah di Medan atas nama adik kandungnya itu.
"Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma," ujar Whisnu.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait