PNS Makin Tajir, Ini Aturan Perjalanan Dinas yang Ditanda Tangani Menkeu Sri Mulyani

Edi Purwanto
Ilustrasi PNS. Foto: Istimewa.

PNS DKI juga menerima uang taksi sebesar Rp256.000 per orang untuk satu kali keberangkatan. Tak hanya itu, bagi PNS Jakarta yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota juga akan dibayarkan tiket pesawatnya. Anggaran paling besar biaya pesawat dalam negeri dari keberangkatan Jakarta ke Jayapura sebesar Rp22.109.000 dengan kelas bisnis dan ekonomi Rp11.263.000.

Untuk uang perjalanan dinas keluar negeri beda lagi. PNS akan mendapat uang dalam bentuk hitungan dolar sesuai negara yang dituju. Misalnya jika PNS ingin berangkat ke Amerika Serikat, dia mendapat uang perjalanan dinas untuk tiket pesawat eksekutif sebesar USD18.399 dan kelas ekonominya USD7.713.

Aturan ini juga mengatur biaya uang lembur dan uang makan PNS berdasarkan golongannya. Contohnya PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp24.000 per OJ, golongan III Rp30.000 per OJ, dan golongan IV Rp36.000 per OJ.

https://economy.okezone.com/read/2023/05/12/320/2812659/sri-mulyani-rilis-aturan-baru-biaya-perjalanan-dinas-pns-dapat-tiket-pesawat-bisnis-rp22-juta?page=1

Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network